Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI Untuk Bisnis

Dec 18, 2021

Serifikasi halal adalah sertifikat jaminan yang menyatakan bahwa suatu produk yang diperdagangkan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Produk halal yang dimaksud di antaranya, makanan, minuman, obat hingga kosmetik. Agar produk bisnismu dapat bebas beredar di pasaran, berikut cara mendapatkan sertifikat halal.

Cara dan Syarat Memperoleh Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga majelis Islam yang mengatur penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk. Sebelum memulai proses serfifikasi halal, kamu perlu memahami dan menerapkan kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tercantum dalam HAS 23000. Hal ini mencakup penetapan kebijakan halal, pembuatan manual SJH, penetapan tim manajemen halal. pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, kaji ulang manajemen, hingga pelaksanaan internal audit.

Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  1. Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
  2. Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi.Diagram alir cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk.
  3. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.
  4. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis.
  5. Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder.
  6. Bukti pelaksanaan pelatihan.
  7. Bukti pelaksanaan audit internal.
  8. Izin legal usaha (SIUP, ITUP, NKV, TDUP, atau surat dari kelurahan).
  9. Data fasilitas, produk, bahan,dan matriks produk.
cara mendapatkan sertifikat halal mui

Biaya sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) No. 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Dalam aturan tersebut, tarif sertifikasi halal dikenakan biaya sekitar Rp300 ribu hingga Rp5 juta, belum termasuk biaya pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal. Untuk pelaku usaha besar dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan. Sementara pelaku usaha mikro tidak dikenakan biaya sepersen pun untuk tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut adalah tahapan mendapatkan sertifikat halal:

  1. Permohonan STTD ke BPJH
    Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala BPJH bersama dokumen pendaftaran.
  2. Pendaftaran di Sistem Cerol
    Pendaftaran pemeriksaan ke LPPOM MUI melalui sistem Cerol. Silakan mengunjungi situs berikut www.e-lppommui.org.
  3. Preaudit dan Pembayaran Akad
    LPPOM MUI akan melakukan preaudit sementara perusahaan melakukan pembayaran pemeriksaan kehalalan.
  4. Penjadwalan Audit
    Perusahaan dan auditor menyepakati jadwal pelaksanaan audit.
  5. Pelaksanaan Audit
    Setelahmya, auditor akan memeriksa penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup 11 kritertia SJH.
  6. Rapat Auditor dan Analisis Lab
    Pembahasan hasil audit dalam rapat auditor dan LPPOM MUI menguji sampel bahan atau produk.
  7. Keputusan Status SJH
    Penilian kecukupan pemenuhan kriteria SJH dilanjutkan ke Rapat Komisi Fatwa. Lalu setelahnya penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.
  8. Penerbitan Ketetapan Halal MUI & Status/SERT SJH
    Perusahaan akan memperoleh Ketetapan Halal MUI dan Status/Sertifikat SJH.
  9. Penerbitan Sertifikasi Halal
    Jika sudah menyelesaikan semua tahap, perusahaan akan memperoleh Sertifikat Halal dari BPJH berdasarkan Ketetapan Halal MUI.
Share this post!
Tags:

Jihan Rahmasari

Writing Enthusiast - Passionate Aries