Asuransi adalah bentuk perlindungan dari kerugian secara finansial. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), asuransi merupakan bentuk perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung juga memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Di Indonesia, asuransi dikelompokkan sesuai dengan fokus dan risikonya. Jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia di antaranya:
Jenis Asuransi
Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah produk asuransi di mana penanggung akan menanggung biaya perawatan penerima polis jika jatuh sakit, cedera, cacat, menderita penyakit kritis, hingga kematian akibat kecelakaan.
Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti
Asuransi kepemilikan rumah dan properti adalah asuransi yang melindungi aset tertanggung dari kehilangan, kerusakan pada rumah atau properti maupun barang-barang tertentu yang ada di rumah atau properti yang diasuransikan oleh tertanggung. Asuransi ini juga melindungi tertanggung dari kerugian yang disebabkan oleh musibah seperti kebakaran.
Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan tanggungan pembayaran kepada tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi Kelautan
Asuransi kelautan menjadi penting karena asuransi ini mengurus jaminan di bidang kelautan. Fungsi asuransi kelautan adalah melindungi tertanggung, dalam hal ini pengangkut serta pemilik kargo dari kerusakan kargo, kapal, dan luka yang kemungkinan dialami penumpang. Asuransi ini berlaku sebagai pengalihan risiko baik untuk diri kamu maupun bawaan kamu yang menggunakan jasa angkatan laut. Faktor-faktor yang memengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, risiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.
Asuransi Bisnis
Asuransi bisnis adalah asuransi yang melindungi jika bisnis tertanggung mengalami kerusakan, kehilangan, maupun kerugian yang terjadi dalam jumlah besar. Selain itu, penanggung asuransi bisnis menjamin tertanggung mendapatkan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh berbagai musibah yang dialami oleh bisnis tertanggung seperti kebakaran, ledakan, gempa bumi, anjir, angin ribut, hujan, kecelakaan, hingga kerusuhan
Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan memiliki fungsi seperti asuransi biasa untuk melindungi tertanggung dalam jangka pendek sesuai dengan durasi perjalanan. Manfaat asuransi perjalanan antara lain penanggungan biaya akibat kecelakaan yang menimpa, kecelakaan pribadi, pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga perlindungan terhadap barang-barang bawaan yang diasuransikan.
Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan adalah asuransi yang menangani tanggungan masalah lalu lintas yang mengakibatkan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh tertanggung. Asuransi kendaraan juga biasanya menanggung kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan adalah asuransi yang menjamin pendidikan anak. Jumlah biaya premi yang harus dibayarkan berbeda-beda berdasarkan tingkat pendidikan yang ingin dicapai oleh anak tertanggung.
Asuransi Kredit
Asuransi kredit merupakan asuransi yang digunakan untuk melindungi tertanggung dari risiko kegagalan melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, bisnis, dan lain sebagainya. Asuransi ini memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan atau sakit, maupun cacat tetap karena kecelakaan sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada kreditur. Dengan adanya asuransi kredit, maka terhadap risiko-risiko tersebut perusahaan asuransi sebagai penanggung wajib melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
Asuransi Umum
Asuransi umum merupakan perlindungan untuk menghadapi risiko kerugian dan/atau kehilangan manfaat serta tanggung jawab hukum pihak ketiga. Perlindungan pada asuransi umum bersifat jangka pendek, pada umumnya sekitar satu tahun.
Itulah pengertian dan jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia.